"Ada delapan bacalon yang berstatus MS dan sisanya 16 bacalon harus melakukan perbaikan karena masih belum memenuhi syarat (BMS)," ucap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim Suardi.
Bacalon yang dinyatakan MS langsung menunggu masa verfak pada Februari mendatang dan memiliki kesempatan untuk dapat menambahkan dukungan minimal pemilih pada masa perbaikan kesatu yakni sejak 16 sampai 22 Januari pekan ini. Sedangkan yang BMS harus memenuhi minimal persyaratan di masa perbaikan kesatu ini.
"Jadi kalau misalnya menurut mereka (yang telah MS) masih merasa kurang maka untuk menambahkan dukungan itu boleh. Sedangkan bagi yang masih BMS apabila ingin mau melanjutkan maka harus memenuhi persyaratannya," jelasnya.
Karenanya harus memenuhi persyaratan dimasa penyerahan dukungan pemilih perbaikan kesatu ini. KPU selanjutnya akan melakukan vermin perbaikan kesatu pada 23 Januari sampai 1 Februari. Kemudian barulah akan dilanjutkan dengan verfak di 6 sampai 26 Februari.
"Jadi ini nanti perbaikan jumlah dukungan keseluruhan melalui aplikasi silon (sistem informasi pencalonan)," pungkas Suardi.
Para bacalon yang berstatus BMS disebabkan dari jumlah dukungan yang MS masih di bawah syarat minimal yaitu dua ribu. Sementara untuk syarat sebaran secara keseluruhan telah memenuhinya yakni tersebar minimal di lima kabupaten kota.
Calon anggota DPD RI Dapil Kaltim Memenuhi Syarat Tahap Vermin :
1. Abdul Jawad
2. Andi Sofyan Hasdam
3. Emir Moeis
4. Marthinus
5. Nanang Sulaiman
6. Naspi Arsyad
7. Sinta Rosma Yenti
8. Yulianus Henock Sumual
Penulis : Faishal Ays
Editor: Aspian Nur