"Kemudian kedatangan kami ini juga sekaligus penegasan atas surat -surat yang kami layangkan sebelumnya," ujar Asrul kepada awak media.
Lanjut dia terangkan, saat ini pihaknya juga mendapatkan surat kuasa dari DPD, sehingga pihaknya akan melanjutkan tahapan-tahapan tersebut agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Ketika tahapan ini tidak berjalan, mohon maaf kami tetap menunggu surat balasan. Kalau tidak ada surat balasan, kan berati diabiakan begitu. Dan ketika kami diabaiakan tentunya akan ada upaya -upaya hukum yang akan kami tempuh," jelasnya.
Oleh karena itu dirinya berharap, Kepada Ketua DPRD sebagai pejabat publik. Dirinya berharap agar surat yang pihaknya ajukan tersebut agar segera ditindaklanjuti.
Karena tidak ada ketentuan yang pihaknya langgar karena sudah sesuai dengan koridor -koridor hukum yang ada.
"Maka dari itu, agar porses ini terus berjalan kami tetap mengikuti tahapan-tahapan itu dan memberikan informasi ditail -ditail hukum disurat yang kami layangkan pada hari ini," jelasnya.
Jika melihat progresnya, sejak September DPD PKS sudah bersurat dan kurang lebih empat bulan tidak berjalan. Tentunya dalam hal ini seperti yang tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib itu dia nilai tidak berjalan.
"Sesuai dengan PP Nomor 12 tahun 2018 Pasal 104 kami akan bersurat ke Sekwan. 7 hari tidak ada progres mungkin kami melanjutkan ke Walikota, dan surat hari ini kami tembuskan ke Gubernur," bebernya.
Dia terangkan surat yang pihaknya layang ke DPRD ini merupakan surat yang ketiga sejak September, Oktober dan Desember. Dan pihaknya sayangkan sampai saat ini belum ada progres yang positif.
"Kami juga belum tau alasan kenapa surat yang kami layangkan ini tidak berjalan," tandasnya.
Terpisah, Sekretaris Dewan (Sekwan), Irvan Taufik turut membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari DPD PKS melalu tim pengacaranya sebanyak 3 surat.
"Tentu selanjutnya adalah, proses suratnya nanti akan dibukukan terlebih dahulu, kemudian dinomori dulu bahwa surat masuk pada hari ini. Kemudian menunggu disposisi dari pimpinan Ketua DPRD Balikpapan," jelasnya.
Disamping itu dia juga katakan, untuk surat yang pihaknya dilayangkan ini tujuannya yaitu ke Ketua DPRD. Sehingga di DPRD nanti akan berproses.
"Jadi apa nanti diposisinya Ketua DPRD, apa yang harus dilakukan itu tergantung pada Disposisi Ketua DPRD. Karena saya ini hanya memberkatkan bahwa surat itu masuk, karena menurut undang-undang kalau 7 hari tidak dilaksanakan berarti tahapan berikutnya mereka bisa langsung ke Gubernur atau ke Walikota," pungkasnya.
Penulis : Laeko
Editor : Rusdi