Bisa diasumsikan hal yang sama bisa kembali terjadi pada Pemilu tahun 2024 mendatang. "Karena IKP memetakan menganalisa dan memprediksi hal tersebut," kata Hari, Selasa (20/12/2022) sore tadi kepada Korankaltim.com.
Dengan mengetahui peta kerawanan ini tentunya akan menjadi instrumen bagaimana melakukan pencegahan Pemilu di tengah peta kerawanan yang terjadi.
"Proyeksi deteksi dini terhadap potensi pelanggaran Pemilu dan Pilkada harus dilakukan sebagai basis program pencegahan pada tahapan pencalonan, kampanye, pungut hitung sampai penetapan. Tentunya dengan upaya agar demokrasi di Kaltim menjadi lebih baik," sebut Hari lagi.
Sementara Komisioner Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung secara terpisah menjelaskan, konstruksi IKP ada 4 dimensi, 12 subdimensi dan 61 indikator. Secara terperinci konteks sosial politik 3 subdimebsi, 16 indikator.
Penyelenggara Pemilu 5 subdimensi, 24 indikator. Kontestasi 2 subdimensi, 15 indikator, dan Partisipasi 2 subdimensi dan 6 indikator.
Dari keempat dimensi yang ada, penilaian dalam hal konteks sosial dan politik, Kaltim berada di posisi ke tujuh dengan nilai 72,70 persen. Partisipasi urutan ke delapan dengan angka 30,92.
Sementara pada dimensi penyelenggara pemilu Kaltim menjadi top ranking dengan nilai 100 persen. Untuk dimensi kontestasi Kaltim tak masuk 10 besar.
"Jadi ini bukan hanya tugas Bawaslu, tapi kepolisian, tokoh masyarakat, juga media. Potensi pelanggaran yang sudah terjadi itu kita antisipasi agar tidak terulang di pemilu dan pemilihan 2024," sebut Galeh.
IKP ini yang akhirnya membuat Bawaslu memiliki pekerjaan rumah untuk lajukan pencegahan. Dikatakannya pada dimensi Penyelenggaraan Pemilu terdapat lima subdimensi diantaranya hak memilih, pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, ajudikasi dan keberatan pemilu, pengawasan pemilu.
Alhasil, dari IKP ini disimpulkan beberapa isu strategis antara lain, netralitas penyelenggara pemilu, potensi polarisasi masyarakat, mitigasi dampak penggunaan media sosial, dan pemenuhan hak memilih dan dipilih.
Sementara itu, untuk IKP pada tingkatan kabupaten kota se-Kaltim, terdapat dua kabupaten kota yang masuk pada rawan tinggi pelanggaran yakni Kutai Kartanegara (51,48 persen), Kutai Barat (50,30 persen).
Sedangkan delapan kabupaten kota lainnya masuk pada rawan sedang antara lain Bontang (39,48 persen), Balikpapan (38,20 persen), Mahalam Ulu (35,18) persen, Kutai Timur (33,14 persen), Samarinda (32,78 persen), Berau (30,53 persen), Paser (24,47 persen), dan Penajam Paser Utara (20,55 persen).
Penulis: Faishal Ays
Editor: Aspian Nur