Belum Ada Aturan Baru soal Pemilu di IKN, Masih Ranah KPU Kaltim
1 menit baca466 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) tetap seperti pemilu sebelumnya yakni 2019. Hal ini dikarenakan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang baru terbit tersebut tidak membahas terkait IKN.
Anggota KPU Kaltim Mukhasan Ajib menyampaikan kawasan IKN walaupun telah memiliki struktur Badan Otorita, namun dalam pengaturan tentang pemilu masih belum ada. Terbitnya Perppu 1/2022 kata dia, hanya membahas terkait Daerah Otonomi Baru (DOB), sedangkan untuk IKN tidak dibahas.










