"Ada beberapa perubahan jumlah alokasi kursi untuk masing-masing dapil. Ada yang bertambah maupun berkurang," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, Mochammad Amin pada Rabu (7/12/2022).
Salah satunya untuk Dapil 1 yakni Kecamatan Tenggarong, dimana pada pemilu sebelumnya jatah alokasi kursi yang didapat yakni 7 kursi sekarang berubah menjadi 6 kursi.
"Ini bukan kemauan pribadi dari KPU Kukar dalam menentukan jatah alokasi kursi. Tapi dihitung berdasarkan rumus yang sesuai dengan PKPU 6 tahun 2022," tegasnya.
Perubahan jatah alokasi kursi ini disebabkan dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk di Kabupaten Kukar terutamanya di beberapa kecamatan. Sehingga dalam penghitungannya mempengaruhi posisi atau ranking dari dapil atau kecamatan yang mendapatkan sisa jatah alokasi kursi.
"Ada dua tahap pembagian alokasi kursi, yang pertama yakni 45 kursi yang dibagi di setiap dapil berdasarkan pembagian Bilangan Pembagi Penduduk Daerah (BPPD) sehingga menghasilkan 41 kursi. Nah, untuk tahap keduanya, tersisa 4 kursi, ini diberikan berdasarkan dapil yang memiliki sisa penduduk tertinggi setelah pembagian tadi," jelasnya.
Pada pemilu sebelumnya, Dapil 1 menduduki peringkat keempat dalam pembagian sisa jatah kursi sehingga bisa mendapatkan 1 jatah kursi. Namun kali ini Dapil 1 berada di peringkat kelima sehingga tidak lagi mendapatkan sisa jatah kursi tersebut.
"Semua posisi peringkat dapil yang masing-masing mendapatkan jatah 1 kursi ini sebelumnya berubah. Yang kemarin berada di posisi teratas jadi turun ke bawah dan sebaliknya. Sehingga ini yang menyebabkan perubahan jumlah alokasi kursi tersebut," bebernya.
Perubahan jumlah kursi ini pun ramai diperbincangkan dan diperdebatkan, bahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar juga sempat meminta penjelasan terkait hal tersebut.
"Senin (5/12/2022) kemarin juga sudah bertemu dengan DPRD Kukar serta kita berikan penjelasan. Memang cukup panjang kalau dijelaskan secara detail tapi yang pasti ini bukan kemauan dari KPU Kukar. Melainkan berdasarkan aturan dan rumus dalam penentuan jumlah kursi yang sesuai dengan undang-undang," imbuhnya.
Untuk diketahui bahwa KPU Kukar juga telah mengumumkan dua rancangan penataan dapil dan alokasi kursi. Dimana dua rancangan ini memasuki tahap pengujian terlebih dahulu untuk mendapatkan masukan dari masyarakat hingga tanggal 16 Desember 2022.
Kedua rancangan tersebut dikatakannya sudah sesuai dengan 7 prinsip penataan dapil dan alokasi kursi yang nantinya akan diserahkan ke KPU Provinsi serta selanjutnya kepada KPU RI. Untuk bisa menetapkan dapil dan juga alokasi kursi pada bulan Februari 2023 mendatang setelah berkonsultasi dengan DPR RI.
Adapun rancangan pertama yang diumumkan KPU Kukar sebagai berikut :
Dapil 1 : Kecamatan Tenggarong dengan alokasi 6 kursi .
Dapil 2 : Kecamatan Sebulu, Muara Kaman dan Tenggarong Seberang dengan alokasi 9 kursi.
Dapil 3 : Kecamatan Anggana, Muara Badak dan Marangkayu dengan alokasi 7 kursi.
Dapil 4 : Kecamatan Samboja, Sanga Sanga, Muara Jawa dan Samboja Barat dengan alokasi 8 kursi.
Dapil 5 : Kecamatan Loa Kulu dan Loa Janan dengan alokasi 8 kursi.
Dapil 6 : Kecamatan Muara Muntai, Kota Bangun, Kenohan, Kembang Janggut, Tabang, Muara Wis dan Kota Bangun Darat dengan alokasi 7 kursi.
Sedangkan rancangan kedua sebagi berikut :
Dapil 1 : Kecamatan Tenggarong dengan alokasi 7 kursi.
Dapil 2 : Kecamatan Sebulu, Muara Kaman dan Tenggarong Seberang dengan alokasi 9 kursi.
Dapil 3 : Kecamatan Anggana, Muara Badak dan Marangkayu dengan alokasi 7 kursi.
Dapil 4 : Kecamatan Samboja, Sanga Sanga, Muara Jawa dan Samboja Barat dengan alokasi 6 kursi.
Dapil 5 : Kecamatan Loa Kulu dan Loa Janan dengan alokasi 9 kursi.
Dapil 6 : Kecamatan Muara Muntai, Kota Bangun, Kenohan, Kembang Janggut, Tabang, Muara Wis dan Kota Bangun Darat dengan alokasi 7 kursi.
Kedua rancangan ini akan dilakukan uji publik sebelum disampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Kaltim sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan dapil dan juga alokasi kursi dalam pemilihan legislatif untuk Kabupaten Kukar.
Penulis : M. Yasin Handayan
Editor : Rusdi