Untuk diketahui sengketa proses ini ialah langkah yang dapat ditempuh oleh parpol apabila merasa dirugikan atas keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Secara luas akan kita bahas besok (Selasa) kepada semua parpol yang telah mendaftar dan menjadi calon peserta pemilu,” kata Ramli, Minggu (20/11/2022) siang ini.
Adapun dari 24 parpol yang lolos tahapan verifikasi administrasi (Vermin) hanya tersisa 18 parpol yang lolos pada tahapan verifikasi faktual (Verfak). Namun dari enam parpol yang dinyatakan tidak lolos, lima diantaranya mengajukan permohonan sengketa proses pemilu di Bawaslu RI dan permohonannya dikabulkan.
“Jadi untuk itu (sengketa proses parpol) sudah selesai putusannya. Jadi kita undang sebagai peserta,” tuturnya.
18 Parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi tersebut yakni, PDI Perjuangan, PKS, Perindo, Partai Nasdem, PBB, PKN, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hanura, Partai Gerindra, PKB, PSI, PAN, Partai Golkar, PPP, Partai Buruh dan Partai Ummat.
Kemudian, lima parpol yang dinyatakan menang atas sengketa proses pemilu di KPU RI dan dapat mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, dan Partai Republiku Indonesia.
Sementara satu parpol yang tidak mengajukan sengketa yaitu Partai Republik Satu.
Penulis : Faishal Ays
Editor : Rusdi