Raperda luncuran tersebut tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah yang dimana pembentukannya belum bisa dilakukan lantaran menunggu kekurangan dokumen dari Pemprov Kaltim karena pemprov yang mengusulkan perda tersebut.
"Belum bisa kami bahas karena persyaratannya belum lengkap, jadi perda itu diluncurkan tahun depan," kata Rusman.
Selain itu yang masih dalam pembahasan diantaranya seperti pencabutan 2 perda yaitu Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang dan Pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah yang dimana sudah tidak relevan dengan aturan yang lebih tinggi, maka dari itu mau tidak mau harus dicabut. "Itu hanya dicabut, pembahasannya diambilalih langsung oleh Komisi III," jelasnya.
Untuk pembahasan perda yang mendekati tahap akhir antara lain Raperda Pelayanan Kepemudaan, Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah Provinsi Kaltim, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim tahun 2022-2042 dan Raperda Perubahan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kaltim.
Sementara itu dari 11 propemperda 3 diantaranya telah disahkan serta berlaku sebagai aturan daerah, meliputi Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika, Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangun Kepariwisataan Kaltim tahun 2022-2037 dan Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan.
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur
Data 11 Propemperda :
- Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika
- Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangun Kepariwisataan Kaltim tahun 2022-2037
- Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan
- Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Batubaran dan Kelapa Sawit.
- Raperda Pelayanan Kepemudaan
- Raperda Kesenian Daerah Provinsi Kaltim
- Raperda Perubahan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kaltim
- Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tamban
- Pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah
- Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
- Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim tahun 2022-2042
Data by : Sekretariat Dewan