Pertemuan yang mereka gelar sebagai bentuk pemberian wawasan kepada penyelenggara Pemilu, khususnya Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dalam mengumpulkan bahan keterangan disaat menemukan atau mendapat laporan terkait tindak pidana pemilu.
"Bagaimana cara investigssi melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu," kata Imam dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Fasilitas Sentra Gakkumdu bersama Kejaksaan Negeri Samarinda dan Polresta Samarinda di Hotel Harris Samarinda, Rabu (2/11/2022) sore kemarin.
Diharapkan para pengawas telah paham secara rigid maka ketika terdapat temuan atau laporan tidak menguap begitu saja. "Kehendak hukum itu belum tentu dikehendaki publik. Hukum akan bekerja menemukan jalannya sesuai dengan pasal pidana pemilu," jelas Imam lagi.
Terpisah, anggota Bawaslu Samarinda Daini Rahmat menyebut perlunya menyamakan persepsi di dalam Sentra Gakkumdu terkhusus pada penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
"Perlu ada penyamaan persepsi pemahaman terkait proses dan langkah-langkah yang harus dilakukan sebagaimana peraturan yang ada," jelas Deden, sapaan akrab Daini Rahmat.
Deden mengaku selama ini di dalam tubuh Sentra Gakkumdu sering kesulitan dalam menyamakan jadwal pada saat penanganan pelanggaean. "Yang biasa jadi kendala itu jadwal, range waktu yang sempit. Di mana polisi dengan tugas-tugasnya begitu juga untuk Kejaksaan," jelas Deden.
Penulis : Faishal Ays
Editor: Aspian Nur