Delapan temuan yang diputuskan dalam persidangan antara lain temuan dengan nomor Register 01/ADM/BWSL-PROV/PEMILU/IX/2022 sampai nomor 08/ADM/BWSL-PROV/PEMILU/IX/2022.
Wilayah-wilayah adanya temuan yakni dari Bawaslu Paser, Samarinda, Kutai Kartanegara, Bontang, Balikpapan, Kutai barat, Kutai Timur, Penajam Paser Utara masing-masing disebut sebagai pelapor. Sementara yang menjadi terlapor yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing wilayah pelapor tersebut.
Sidang yang dipimpin oleh Hari Dermanto selaku Ketua Majelis Pemeriksa, didampingi Ebin Marwi, Galeh Akbar Tanjung, dan Muhammad Ramli masing-masing sebagai anggota Majelis Pemeriksa ini telah memutuskan bahwa ada pelanggaran administrasi pemilu yang disampaikan oleh masing-masing pelapor tersebut.
Ketua Majelis Pemeriksa Hari Dermanto mengatakan pelanggaran tersebut tidak sesuai aturan dalam PKPU Nomor 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Delapan KPU kabupaten kota di Kaltim divonis bersalah,” ucap Hari.
Kendati demikian, anggota partai politik yang berstatus ganda tetap memuhi syarat sebab klarifikasi panggilan video tidak dibatalkan statusnya oleh Bawaslu Kaltim.
Putusan itu dilakukan Bawaslu Kaltim dengan pertimbangan perubahan status dari memenuhi syarat (MS) ke tidak memenuhi syarat (TMS) karena akan mengganggu tahapan yang sedang berlangsung saat ini, yakni verifikasi perbaikan.
Bawaslu Kaltim memberikan kesempatan kepada 8 KPU kabupaten/kota yang dinyatakan bersalah untuk mengajukan keberatan atau koreksi atas putusan tersebut.
“Keberatan disampaikan tiga hari kerja sejak putusan dibacakan,” jelas Hari. (*/kk)