Kuasa Hukum DPC PKS Bontang, Muhammad Iqbal mengatakan, atas keputusan itu PKS Bontang pun akan melaksanakan proses aturan internal partai yang sesuai dengan aturan.
Adapun aturan dimaksud yaitu menegakkan sanksi indisipliner terhadap penggugat atau Ma'ruf Effendi, yang diduga akan berujung pemecatan, hingga Pergantian Antar Waktu (PAW) dari kursi parlemen.
"Tapi sebelum itu kami masih menunggu, apakah penggugat akan melaksanakan banding atau tidak," jelasnya saat melakukan jumpa pers di Kantor DPC PKS Bontang, Selasa (20/9/2022).
Kata dia, hasil ini semakin menguatkan PKS Bontang sudah melakukan keputusan partai sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, selama proses penyelesaian secara internal, Ma'ruf Effendi memang tak pernah memenuhi syarat panggilan partai untuk melakukan klarifikasi.
Apalagi menurut dia, permasalahan fundamental ialah soal dugaan pelanggaran kebijakan pengurus partai. Meskipun menurut pihak Ma'ruf Effendi, pihak PKS tak pernah secara resmi melakukan pemanggilan bersurat. "Sesuai dengan hasil sidang. Artinya pihak mereka (Ma'ruf) juga tak bisa membuktikan terkait hal itu," lanjutnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ma’aruf Efendi, Risnal mengatakan, putusan NO itu bukan bersifat penetapan siapa yang menang atau kalah. Karena gugatan NO ini merupakan gugatan yang dilayangkan Ma’aruf tidak dapat diterima.
“Artinya bukan ditolak yah, tapi tidak dapat diterima,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Risnal menjelaskan, gugatan tidak dapat diterima itu berbeda arti dengan gugatan yang ditolak. Sebab keputusan NO atau tidak dapat diterima itu dikarenakan aspek formilnya dinilai hakim cacat alias tidak sesuai prosedur. “Keputusan tidak dapat diterima itu merupakan putusan yang tidak menyentuh dari pokok permasalahan," jelasnya.
Penulis : Romi Ali Darmawan
Editor: Maruly Zainuddin