Menurutnya, fakta pengadilan bisa diibaratkan adalah hukum tuhan di dunia ini. Kalau pengadilan sudah menjatuhi hukuman mati, maka terpidana tidak bisa mengelak.
"Yang jelas ada keputusan hukum yang menyatakan saya masih sah menjabat ketua DPRD hingga masa jabatan selesai di tahun 2024 mendatang," jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, tidak ingin berkomentar banyak terkait pelantikan Hassanudin Mas'ud sebagai Ketua DPRD Provinsi Kaltim yang digelar beberapa waktu lalu di salah satu hotel di Kota Samarinda.
"Yang jelas baik secara de facto atau yuridis saya masih Ketua DPRD Kaltim, dalam artian saya punya SK hingga tahun 2024," tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda telah memutuskan dalam kasus pergantian antar waktu Pimpinan DPRD Kaltim dimenangkan oleh pihak penggugat atau atas nama Makmur HAPK. Putusan itu disampaikan langsung kepada seluruh pihak yang berkaitan melalui E-Court atau layanan secara online.
Hal ini turut dibenarkan oleh Hakim Juru Bicara PN Samarinda Rakhmad Dwinanto mengatakan, dalam pokok perkara menyatakan telah mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, kemudian menyatakan tergugat I Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar atas nama Airlangga Hartanto dan Lodewijk F. Paulus, tergugat II DPD Partai Golkar Kaltim atas nama H Rudy Mas'ud dan Muhammad Husni Fahruddin, tergugat III Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim atas nama Andi Harahap dan Nidya Listiyono dan turut tergugat atas nama Hasanuddin Mas'ud melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu menyatakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri 161.64-4353 Tahun 2019 per 25 September tentang peresmian pengangkatan Pimpinan DPRD Kaltim berlaku sejak 2019 sampai 2024.
Adapula sejumlah berkas yang diajukan pihak tergugat dinilai tak mempunyai kekuatan hukum tetap. "Untuk amar putusan ini kami sudah sampaikan melalui E-Court yang dapat diakses oleh pihak yang berkaitan," ucapnya.
Penulis: Tri Romadhani
Editor: Maruly Zainuddin