Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Teknologi Minyak dan Gas Bumi (STT Migas) Balikpapan, Julio Antou menjelaskan bahwa dalam larangan pada Pasal 280 (1) h UU Pemilu itu bersifat terbatas dengan pengecualian.
"Jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye dan atas undangan pihak penanggung jawab tempat pendidikan tersebut. Itulah syarat legal kemungkinan diselenggarakannya kampanye di kampus," ujarnya pada Rabu (3/8/2022) siang.
Menurutnya, pihak perguruan tinggi juga berhak mendengar langsung kampanye dari peserta Pemilu sebagaimana masyarakat Indonesia yang lain.
“Dalam konteks ini, tidak boleh ada diskriminasi terhadap warga kampus sebagai bagian warga NKRI dengan tidak memberi ruang pada mereka dalam sosialisasi Pemilu. Pencerahan dari kalangan kampus dipandang juga akan lebih mendidik rakyat. Wacana kampanye di kampus merupakan gagasan progresif, guna memantik kesadaran generasi muda untuk melek politik, meningkatkan kompetensi kontestan Pemilu dan mendorong partisipasi langsung dalam konteks demokrasi”, papar Julio.
Dikatakan Julio, bahwa kontestasi kekuasaan sering menciptakan perkubuan yang sulit dijembatani sehingga berdampak memecah belah. Selain itu politik praktis sebenarnya bisa diterima dengan syarat menjadikan kampus sebagai media edukasi dan ruang ilmiah.
"Seperti melakukan uji publik kepada para calon kandidat ataupun debat terbuka dengan civitas akademika yang ada di perguruan tinggi tersebut, bukan tempat politisi mencari panggung atau mengukur popularitas mereka”, ujar mahasiswa Prodi Teknik Perminyakan ini.
Hal tersebut dilakukan, karena warga kampus merupakan kelompok kritis yang diharapkan bisa mengetahui kapasitas dan kemampuan intelektualitas calon pemimpinnya berdasarkan tawaran visi, misi, program, dan atau citra diri Peserta Pemilu yang tertuang dalam ketentuan umum PKPU No 23 Tahun 2018.
Mahasiswa semester enam ini juga menekankan bahwa kampanye di lingkungan kampus berpeluang menjadi jembatan penghubung kebutuhan untuk menciptakan sinergi antara intelektual dan politikus.
"Karena prespektif masyarakat terhadap praktik permainan kuasa jauh dari standar integritas yang menjadi acuan etis pengembangan ilmu pengetahuan dan munculnya adagium bahwa politik itu kotor, semakin menjauhkan civitas akademika dari proses politik yang ada."jelasnya.
Namun demikian, Julio juga perlu adanya aturan dengan ketentuan dan mekanisme yang komprehensif agar hal tersebut bisa terealisasi sesuai dengan harapan.
“Regulasi tentang kampanye Pemilu di kampus, harapannya bisa langsung diteruskan oleh KPU dengan memuat peraturan yang lebih detail, misalnya bentuk kampanye yang dialogis, jumlah massa, dan aturan teknis lain yang diperlukan”, urainya.
Julio menambahkan pelaksanaan kampanye di kampus harus bebas intervensi dengan memberi ruang dan kesempatan yang sama bagi setiap peserta pemilu.
"Jangan sampai menimbulkan dinamika dan memicu konflik, karena peringatan bagi para politikus juga untuk tidak menjadikan kampus sebagai subordinat dan instrumen pemenangan pemilu, tetapi sebagai wadah untuk menemukan solusi yang tentunya pro dengan kepentingan rakyat dan mitra pendidikan politik," tutupnya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Supiansyah