Hal itu terkuak ketika KPU Balikpapan mengusulkan anggaran hibah non pemilihan ke Pemkot Balikpapan dan sudah disetujui senilai Rp1,6 miliar pada Mei 2022 lalu. Untuk mencairkan dana hibah tersebut, harus mendapat persetujuan hasil review inspektorat KPU RI.
"Yang jadi masalah review belum turun karena ada laporan pertanggungjawaban yang harus diselesaikan pada tahun 2021 ini kendala kami masih berkutat pada posisi itu. Pengajuan Rp1,6 miliar dan sudah disetujui oleh Pemkot," papar Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha kepada media ini, Rabu (27/7/2022) siang.
Menurutnya, dana hibah dari Pemkot Balikpapan yang cair tiap tahun, digunakan untuk operasional penunjang kebutuhan kegiatan KPU Balikpapan.
"Tentu saja jika dibilang berpengaruh ya tentu berpengaruh karena uang itu memang untuk mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2024 walaupun anggaran Pemilu 2024 ada sendiri dari APBN tapi untuk operasional untuk pemeliharaan fasilitas perbaikan AC, perbaikan pagar, pengecatan untuk melakukan perjalanan dinas konsultasi itu disupport melalui dana itu, ketika dana hibah itu terhambat ya kami jadi terkendala."paparnya.
Belum rampungnya LPJ dana hibah non pemilihan tahun 2021 tersebut akibat Sekretaris KPU sebelumnya yakni Syabrani atau yang karib disapa Alex purna tugas.
"Seluruh LPj ini dilakukan oleh Sekretaris sebelumnya sudah pensiun dan sekarang LPJ belum selesai kami juga kesulitan saat ini untuk meminta kepada Sekretaris lama untuk segera menyelesaikan karena sudah pensiun di situ kendalanya."jelasnya.
LPj tersebut wajib dilaporkan yang menyangkut seluruh penggunaan dana sebesar Rp1,6 miliar. Sedangkan yang mengambil kendali pengeluaran dana hibah itu, lanjut Thoha, adalah sekretaris.
"Wilayah komisioner tidak masuk administrasi itu yang jadi masalah. Jadi kami memang betul diberi kewenangan untuk mengawasi mengkoordinir tapi tidak diberi senjata apapun misal dalam hal pencairan uang gak bisa masuk wilayah sana untuk tanda tangan LPj juga tidak ada tanda tangan kami di situ," urainya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Supiansyah