Andi Arief Kembalikan Uang Rp50 Juta Pemberian AGM
1 menit baca400 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief mengembalikan uang Rp50 juta yang pernah diterimanya dari terdakwa korupsi Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM) .
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, uang itu diterima KPK lewat rekening penerimaan bendahara KPK. Ali menyebut penyerahan itu lantaran Andi Arief berstatus sebagai saksi di perkara korupsi AGM.
"Benar, informasi yang kami terima, Andi Arief dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara Terdakwa Abdul Gafur Masud dkk, telah menyerahkan uang yang diterimanya sebesar Rp 50 juta melalui transfer bank ke rekening penerimaan bendahara KPK," kata Ali kepada wartawan seperti dilansir dari detikcom, Senin (25/7/2022).
KPK akan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait soal uang itu. Kemudian, pihaknya juga akan menganalisisnya.
"Tim Jaksa KPK tentu masih akan mengonfirmasi kepada saksi-saksi lain serta menganalisis mengenai penerimaan uang oleh saksi tersebut. Berikutnya, tim JPU akan menuangkannya dalam analisa hukum surat tuntutan," jelas Ali.
Sebelumnya, Andi Arief mengaku pernah menerima sejumlah uang dari AGM. Ada dua kali pemberian, pada pemberian pertama diterima langsung Andi Arief sebesar Rp 50 juta.
Andi mengatakan uang itu dipakai untuk membantu kader Partai Demokrat (PD) yang terkena Covid. Dia mengaku uang pemberian AgM tidak terkait dengan Musda PD Kaltim.
Sumber: Detikcom










