KPU Kaltim Tunggu Regulasi Terkait Pemilu 2024 di IKN
1 menit baca699 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Perubahan regulasi terkait dengan keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur dan digelarnya Pemilu 2024 bakal terjadi karena berimbas pada status daerah pemilihan (Dapil) baik untuk DPR RI, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten.
Menyoal hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur Rudiansyah menjelaskan kalau sampai saat ini kawasan IKN yang masuk dalam Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara masih tercatat dalam dapil wilayah masing-masing.










