BEM KM Unmul Minta DPR Terbuka soal RKUHP
1 menit baca376 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM Unmul mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam waktu dekat.
Mereka juga meminta agar pembahasan RKUHP nanti dapat dilajukan secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna.
Presiden BEM KM Unmul Ikzan Nopardi mengatakan sebenarnya menyoal RKUHP ini sudah bergema sejak 2019 lalu. Namun, karena dinilai merugikan akhirnya mendapat protes dan terjadi aksi demonstrasi besar-besaran oleh masyarakat.
Tetapi, pada Mei lalu menyangkut RKUHP ini kembali mencuat. Justru dari DPR terkesan enggan untuk membuka draf terbaru dari RKUHP ini ke publik.
"Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah dan DPR RI mengulang kesalahan dengan tidak menjunjung tinggi transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Karena sampai sekarang tidak ada draf RKHUP terbaru yang dipublikasi dan disosialisasikan ke masyarakat umum," kata Ikzan kepada Korankaltim.com, Kamis (23/6/2022).
Kilas balik pada draft sebelumnya, terdapat 24 isu krusial dan kontroversi yang termuat dalam rancangannya. Hal tersebut dianggap sangat bermasalah karena mengancam demokrasi. Alhasil, RKUHP tersebut sejatinya masih memiliki problematika sehingga perlu ditinjau ulang.
Karenanya BEM KM Unmul meminta agar membuka draft RKUHP terbaru itu dan juga melakukan transparan dalam pembahasannya. Selain itu juga menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasa yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara.
"Apabila Presiden dan DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan membahas pasal-pasal yang bermasalah, maka kami akan melakukan aksi turun kejalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar di Kalimantan Timur," tegasnya.
Penulis: Faishal Ays
Editor: Supiansyah










