“Yang jelas kalau proses PAW itu yang paling pertama kalau ditahapan KPU itu menunggu surat dari Ketua DPRD Kukar, kami akan menindaklanjuti selama lima hari kerja,” ungkap Nofand kepada Korankaltim.com, Kamis (24/2/2022) hari ini.
Adapun prosesnya akan ditindaklanjuti sesuai dengan dasar hukum yang berlaku yakni Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kemudian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018.
Juga Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
PAW politikus kelahiran Muara Jawa itu belum dapat diproses karena sampai hari ini pun pihaknya belum menerima surat dari DPRD Kukar.
PAW almarhum akan digantikan oleh nama yang menduduki perolehan suara terbanyak dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan Daerah Pemilihan (dapil) yang sama.
“Jelas yang kami akan sampaikan namanya melalui metode verifikasi adalah peringkat perolehan suara sah setelah pak Jumarin. Kami sifatnya hanya menunggu dan bersiap-siap kalau memang surat itu datang kami akan proses lima hari kerja,” pungkas Nofand.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur