“Benar bahwa sekarang ini saya sedang menjalani proses persidangan di Mahkamah Partai sebagaimana Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik,” kata Syukri Wahid, Senin (25/10) kemarin.
Ia menjelaskan, bahwa persidangan disiplin partai itu atas berbagai tuduhan dengan dakwaan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota PKS. Ia mengaku telah menjalani sidang pertama. Selanjutnya pada 7 November bulan depan adalah sidang penyampaian tuntutan dan dakwaan. Ia sendiri mempertanyakan tentang mekanisme yang terlalu cepat itu.
“Saya juga baru tahu ternyata kalau sidangnya ada mekanisme sesingkat itu, dan saya hanya diberikan hak eksepsi tertulis,” bebernya.
Syukri Wahid mengungkapkan, isi eksepsinya berisi 13 halaman tersebut sebagai dasar keberatannya atas tuduhan partainya di PKS. Pertama, Syukri dianggap melawan perintah partai berkenaan dengan instruksi Ketua DPD PKS Balikpapan tentang jumlah kurban Iduladha sebanyak dua ekor sapi. Sedangkan dirinya berkurban satu ekor sapi, yang juga sama seperti lima anggota Fraksi PKS lainnnya yang juga bersedekah satu ekor sapi namun tak dipermasalahkan.
“Ini bagi saya satu hal yang aneh. Kenapa agama saja tidak mewajibkan dua ekor, kenapa harus diwajibkan dua ekor sapi, apalagi di masa pandemi saat ini,” tanya Syukri dengan heran.
Kedua, ia dituduh melawan perintah partai berdasarkan susunan fraksi tahun 2019. Padahal saat itu ia lebih menganggap bukan melawan partai tetapi lebih meluruskan aturan dalam DPRD terkait jumlah susunan Fraksi PKS. “Pimpinan fraksi itu dipilih dari anggota, bukan dari partai. Kalau enam orang, ya enam orang itulah yang memilih. Cuma saya tidak pernah diajak untuk memilih, tiba-tiba sudah ada. Berarti kan menyalahi aturan,” ujarnya.
Ketiga, Syukri dianggap melanggar aturan partai karena mengikuti kegiatan Partai Gelora, yakni mengikuti secara online Munas Partai Gelora. “Dan ini saya akan gugat karena bagi saya ini sudah fitnah. Saya membantah di hadapan hakim bahwa Partai Gelora itu belum pernah Munas. Ketika saya ingin membuktikan tidak benar, saya tidak diberi hak untuk membela diri. Saya pastikan bahwa pelapor ini memberikan saya tuduhan palsu,” tegas Syukri Wahid.
Tuduhan keempat, bahwa Syukri dianggap melanggar terkait pendaftarannya sebagai bakal calon Pilkada di Partai Golkar 2019 lalu. Syukri mengaku pernah mendaftarkan diri di Partai Golkar dan PKB karena penjaringan bakal calon di internal PKS tertutup. Dirinya tidak tahu bagaimana prosesnya. Bahkan saat mendaftarkan diri di penjaringan internal PKS juga tak diterima. PKS kemudian mengajukan dua nama kadernya, namun akhirnya justru mengusung pasangan Rahmad-Thohari.
“Catat baik-baik ini. Saya ini adalah Ketua PKS periode 2006-2011. Periode kedua 2013-2015. Saya dua kali Ketua PKS Balikpapan dan level terakhir Wakil Ketua Umum PKS Kaltim. Saya pernah ikut Pilkada. Jadi saya tahu persis aturan main bagaimana proses penjaringan bakal calon,” tandasnya.
Tuduhan terakhir yang dialamatkan padanya adalah dianggap sebagai provokator dan memerintahkan agar tidak memilih PKS di tahun 2024. “Bagaimana mungkin, saya ini periode ketiga. Suara saya tertinggi kedua di dapil Utara, tertinggi nomor delapan se-Balikpapan. Tuduhan itu saya rasa hanya mencari-cari kesalahan,” ucapnya lagi dengan heran.
Syukri menyatakan takkan menghadiri sidang vonis tersebut dan tidak mengetahui apakah benar dirinya akan dipecat dengan tidak hormat oleh Mahkamah PKS.
Semula, ada empat politisi PKS yang menjalani proses persidangan disiplin partai. Namun kemudian menjadi dua orang yang ditindaklanjuti hingga sidang putusan Mahkamah Partai tanggal 7 November mendatang.
“Konsekuensinya adalah saya dipecat dan masuk ranah pemberhentian antar waktu. Nasib 4 ribu lebih pemilih saya apakah mereka pilih partai? Saya katakan tidak. Mereka pilih nama Syukri, saya juga harus mempertanggungjawabkan ke mereka dan saya sedang digugat oleh partai,” pungkasnya.
penulis : */Rizieq
Editor : Bambang Irawan
Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak Rabu tanggal 27 Oktober 2021