Kemudian ditindaklanjuti dengan adanya surat Ketua DPRD ke KPU pada 28 September 2021 perihal surat alasan Ketua KPU Kukar tentang PAW daerah pemilihan (Dapil) V Kabupaten Kukar.
Dilanjutkan berita acara tentang pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kukar hasil Pemilihan Umum tahun 2019, juga disampaikan daftar perolehan suara sah terbanyak calon pengganti antar waktu anggota DPRD hasil Pemilu tahun 2019 dari Partai PAN.
"Kami sudah layangkan surat Ketua DPRD ke Bupati Kutai Kartanegara tentang usulan PAW DPRD Kabupaten Kukar sisa periode 2019-2024 untuk kemudian diteruskan Ke Gubernur Kaltim Melalui Biro PPOD Kaltim. Bagian pemerintahan Pemkab Kukar setelah kami konfirmasi juga sudah memproses surat tersebut ke Gubernur," kata Touristiany kepada korankaltim.com, Sabtu (16/10/2021) hari ini.
Niniz, sapaan akrabnya, berharap dalam tahapan di Pemprov Kaltim Gubernur bisa segera memprosesnya agar pelaksanaan PAW ini bisa segera dirampungkan dalam bulan ini.
"Tanggal 11 Oktober lalu sudah bersurat ke Bupati dan Bupati telah menyambut melalui bagian pemerintahan, tinggal menunggu apakah bagian pemerintahan itu sudah ke Gubernur untuk kemudian dibuatkan SK, Karena SK kan dari Gubernur," harapnya.
Niniz menegaskan semua tahapan ini tinggal menunggu proses lebih lanjut, sebagaimana ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Hasil Pleno KPU juga sudah diterima pada 8 Oktober 2021.
"Sekretariat DPRD Kukar akan memfasilitasi dengan meng- agendakan Paripurna PAW setelah dilakukan Rapat Banmus untuk perihal memasukkan agenda yang dimaksud," tutup Niniz.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur