Kamis (7/10), merupakan hari terakhir untuk KPU Kukar membalas surat tersebut.
"Maka kami melakukan verifikasi beberapa berkas dan sebagainya. Kebetulan yang disampaikan PAN ke DPRD itu juga sudah sesuai dengan nomor urut dan perolehan suara sah dalam pemilihan di dapil (V) tersebut," kata Nofand kepada Korankaltim.com, Rabu (6/10).
Proses verifikasi ini dilaksanakan oleh Divisi Teknis selama lima hari kerja. Senin (4/10), pihaknya menggelar rapat pleno terkait dengan surat tersebut. Di dalamnya membahas regulasi PKPU 6/2017, PKPU 6/2019 terkait PAW ini.
Berkas yang masuk diverifikasi sesuai dengan regulasi yang ada, salah satunya adalah melakukan klarifikasi terhadap Yohanes Badulele Da Silva yang waktu itu Caleg nomor urut 2, juga perolehan suara terbanyak kedua di bawah Supriyadi.
"Posisi beliau (Yohanes) memang benar urutan selanjutnya. Nah, seandainya mekanisme klarifikasi itu kami lakukan terhadap yang digantikan itu tidak bisa. Karena statusnya kan berhalangan tetap, meninggal dunia, jadi cukup dibuktikan dengan surat keterangan kematian," jelas Nofand.
KPU Kukar akan membalas surat dari DPRD Kukar itu sebagai jawaban dari proses verifikasi calon pengganti antar waktu ini.
Sesuai PKPU 6/2019, lanjut Nofand, pihaknya akan mengirimkan nama dari perolehan suara terbanyak setelah Supriyadi sesuai hasil klarifikasi dokumen PAW yang dikirimkan.
"Dan itu alurnya melalui sistem aplikasi, Simpaw namanya, Sistem Pergantian Antar Waktu, itu aplikasi nasional. Begitu prosesnya. Jadi semua jawaban surat semua dalam berita acara, itu outputnya dari Aplikasi ini," demikian Nofand.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan