Berdasarkan UU Pilkada, pemungutan suara Pilkada serentak dilaksanakan November 2024. KPU menyusun simulasi jadwal pemungutan suara pilkada serentak pada 13 November 2024. "Tentu kami memohon dukungan Komisi II DPR dan pemerintah terkait anggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 agar bisa disimpulkan pada RDP hari ini sehingga menjadi dasar kami untuk mempersiapkan tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024," kata Ilham saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Senin (15/3).
KPU mengusulkan anggaran untuk melaksanakan Pemilu serentak 2024 sebesar Rp 86 triliun secara multiyears mulai 2021 sampai 2025. Sementara, usulan anggaran untuk Pilkada sebanyak Rp 26,2 triliun yang berasal dari 514 kabupaten/kota di 34 provinsi. Ilham memerinci, anggaran 2021 sebesar Rp 8,4 triliun (10 persen), 2022 Rp 13,2 triliun (15 persen), 2023 Rp 24,9 triliun (29 persen), 2024 Rp 36,5 triliun (42 persen), dan 2025 Rp 3 triliun (empat persen).
Semua anggaran ini untuk pemilihan presiden dan pemilihan legislatif berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Sementara, usulan anggaran untuk Pilkada serentak 2024 di 514 kabupaten/kota dan 34 provinsi sebanyak Rp 26,2 triliun. Anggaran ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023 dan 2024.
Namun, menurut Ilham, ada keinginan dari semua KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota agar anggaran pilkada tidak lagi bersumber dari APBD, melainkan juga berasal dari APBN. Alasanya, karena tidak ada keserentakan persetujuan dan pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta tidak ada kesamaan besaran anggaran antardaerah.
"Pengalaman 2020, di pemda (pemerintah daerah) tenggat waktunya Oktober, ternyata ada beberapa daerah yang Desember belum cair," kata Ilham.
Di samping itu, tahapan Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan di tengah-tengah tahapan Pemilu 2024. Ilham mengatakan, faktor keserentakan dan kesamaan besaran anggaran pilkada di setiap daerah menjadi semakin penting dan mendesak.
"Kami mohon dukungan Komisi II DPR dan pemerintah terkait anggaran pemilu 2024, sehingga bisa jadi dasar kami untuk menyiapkan tahapan pemilu dan pemilihan 2024," tutur Ilham.
Di samping itu, KPU membutuhkan organisasi dan sumber daya manusia Sekretariat KPU yang memiliki jabatan struktural sebagaimana diatur Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2020.
Editor : Bambang Irawan
Berita ini sudah tayang di republika.co.id hari Selasa 16 Maret 2021 dengan judul : KPU Usulkan Pemilu Digelar Awal 2024