"Saya berdiri di sini, atas nama jutaan kader dan simpatisan Partai Demokrat, serta ribuan anggota parlemen Fraksi Partai Demokrat di seluruh tanah air, yang telah memberikan mandat dan amanah kepada saya, pada Kongres V Partai Demokrat pada tanggal 15 Maret 2020, selaku Ketua Umum Partai Demokrat yang sah (2020-2025) dan telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui SK KemenkumHAM," ungkap AHY.
Putra Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini menyebut, KLB Deli Serdang jelas tidak sah, bodong, abal-abal, ilegal dan inkonstitusional. Karena KLB ilegal tidak sesuai dengan AD/ ART Partai Demokrat yang mensyaratkan bahwa dalam penyelenggaraan Kongres Luar Biasa dibutuhkan setidaknya dua per tiga dari jumlah DPD, setengah dari jumlah DPC dan adanya persetujuan dari Ketua Majelis Tinggi Partai.
Sedangkan, yang hadir di Deli Serdang kata AHY bukanlah pemilik suara yang sah.
"Mereka adalah para mantan kader yang sudah dipecat, sudah lama tidak aktif dan sekarang bersekongkol dengan KSP Moeldoko," tukasnya.
AHY mengaku, sudah memegang Surat Pernyataan Kesetiaan dan Penolakan KLB dari 93 persen Ketua DPD dan Ketua DPC Partai Demokrat di seluruh Indonesia. Namun, ia juga tak menampik ada 7 persen pemilik suara yang hadir pada KLB.
"Untuk itu, saya meminta kepada Bapak Presiden Joko Widodo, khususnya Menteri Hukum dan HAM, untuk tidak memberikan pengesahan dan legitimasi kepada KLB ilegal yang jelas-jelas melawan hukum,"ungkapnya.
Langkah yang akan kami tempuh, lanjut AHY tim hukum akan melaporkan panitia dan siapapun yang terlibat dalam penyelenggaraan KLB ilegal ini kepada aparat hukum.
"Jadi, saya tegaskan, tidak ada dualisme kepemimpinan dan kepengurusan Partai Demokrat. Saya Agus Harimurti Yudhoyono, adalah Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan legitimate. Konstitusi (AD/ART) kita juga tidak ada yang berubah," tegasnya.[]
Editor : Rusdi