Purnomo sendiri terpilih secara aklamasi. Plt Ketua KPU Kukar, Muhammad Amin yang memimpin rapat pleno tersebut.
"Ya betul, saya terpilih secara aklamasi," kata Purnomo kepada KoranKaltim.com, Kamis (18/2/2021) pagi tadi.
Saat ini, untuk SK Ketua KPU Kukar, masih menunggu dari pusat.
Untuk divisi yang ditinggal Purnomo yakni Divisi Hukum dan Pengawasan akan diisi Nando-sapaan akrab-Erlyando Saputra. Sementara divisi Nando, ditempati Purnomo, yakni Divisi Keuangan, Umum dan Logistik.
"Ditukar aja divisinya," sebut Purnomo.
Adapun agenda terdekat yang akan dilakukan KPU yakni menetapkan Edi Damansyah dan Rendi Solihin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kukar terpilih pada Pilkada 2020. Rencanya pleno penetapan tersebut akan di gelar pada Jumat atau Sabtu.
"Untuk waktu pastinya, nanti saya kabari ya, " kata Purnomo.
Untuk diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Erlyando Saputra dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Kukar.
Keputusan itu disampaikan dalam sidang DKPP yang disiarkan secara daring pada Rabu (10/2/2021).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Erlyando Saputra selaku Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara terhitung sejak putusan dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad.
Adapun Erlyando digugat bersama anggota lainnya yakni Novan Surya Gafilah, Purnomo, Muhammad Amin, dan Yuyun Nurhayati.
Mereka dinilai oleh pengadu yakni Koordinator Aliansi Masyarakat Kutai Bangkit Hendra Gunawan tidak berintegrasi dan profesional karena tidak segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).[]
Penulis: Sabri
Editor : Rusdi