Besok, MK akan Bacakan Putusan Sela Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan di Kukar
1 menit baca1.626 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Senin, 15 Februari 2021, sidang putusan sela dari Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020 akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara nomor: 75/PHP.BUP-XIX/2021, pemohon Mohammad Joesoef Alias HM Jusuf Rizal dan Mustakim Ishak dari pemantau Pemilu Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, akan disidangkan di ruang sidang lantai 2 Gedung 1 MK, pukul 16.00 WIB.










