9 Desember Libur Nasional, Distransnaker Kukar : Kalau Tetap Kerja Harus Bayar Lembur
1 menit baca393 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Pemerintah telah menetapkan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. Hal ini dalam rangka memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Oleh karena itu, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar menyebar surat edaran ke perusahaan-perusahan di Kukar untuk meliburkan karyawannya.










