Terkait hal ini, tiga pasangan calon pun adu konsep mengatasi hal tersebut.
Paslon nomor urut 1, Muhammad Barkati-Muhammad Darlis mengungkapkan, kalau terpilih nantinya sebagai kepala daerah dan wakil, mereka akan meminta dokumen lingkungan sejak awal eksplorasi sehingga seluruh pengusaha tambang harus menjalankan usaha pertambangannya sesuai dengan regulasi yang ada.
"Harus bisa antisipasi bahaya-bahaya yang diakibatkan dari pasca tambang. Kalau menunggu diujungnya, sama saja menjadi pemadam kebakaran," sebut Barkati.
Sementara paslon nomor 2 Andi Harun-Rusmadi menyatakan pengusaha tambang batu bara harus menghormati proses regulasi di Pemerintah Provinsi Kaltim, karena terdapat Peraturan Daerah (Perda) tentang reklamasi dan pasca tambang dimana Pemprov diberi sarana untuk menggunakan instrumen pidana menggunakan asas premium remedium dalam penyelesaian anak meninggal dilubang tambang. "Hal ini perlu dilakukan agar kasus seperti ini bisa terselesaikan dan tidak menjadi pengalaman buruk untuk masa mendatang," terangnya.
Sedangkan paslon nomor urut 3 Zairin Zain-Sarwono mengatakan apa yang telah terjadi merupakan akibat dari adanya pertambangan yang legal maupun ilegal, yang kewajibannya dalam reklamasi tidak dijalankan. Karena itu perlu dibentuk tim, yaitu tim tanggap darurat bencana tambang yang berisi berbagai pihak yakni kepolisian, TNI, pemkot, Satpol PP dan instansi terkait. (*)
Penulis : Faishal Alwan Yasir
Editor: Aspian Nur