Sumbangan donatur yang kebanyakan adalah pengusaha, Nawawi mengatakan, yang mempunyai konsekuensi pamrih untuk mendapatkan kemudahan perizinan dalam menjalankan bisnis. Selanjutnya, keleluasaan mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan keamanan dalam menjalankan bisnisnya.
Survei KPK di 2018 itu, kata dia, bertanya kepada cakada, apakah orang yang menyumbang atau donatur ini mengharapkan balasan di kemudian hari saat para cakada menjabat? "Jawabannya, sebagian besar cakada atau sebesar 83,80 persen dari 198 responden menyatakan akan memenuhi harapan tersebut ketika dia menjabat," lanjut pria yang lahir dan besar di Kota Manado itu.
Nawawi menambahkan, KPK harus ikut-ikutan bicara mengenai pilkada yang berintegritas karena dilatarbelakangi beberapa hasil penelitian yang dilakukan pada kegiatan Pilkada yang berlangsung di antara 2015, 2017, dan 2018. KPK memiliki enam tugas pokok tugas pencegahan (melakukan tindakan-tindakan yang berusaha mencegah timbulnya tindak pidana korupsi), koordinasi, monitoring, supervisi, selanjutnya penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, serta melaksanakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Paling tidak ada empat tugas utama KPK yang relevan dengan keikutsertaan KPK soal pilkada yang berintegritas," katanya.
KPK, Pemerintah Provinsi Sulut, Bawaslu, dan KPU menggelar pembekalan calon kepala daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) secara daring/luar jaringan di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut.
Editor : Bambang Irawan
Berita ini sudah tayang di republika.co.id hari Jumat 06 November 2020 dengan judul : Hasil Survei KPK, Ada Donatur Biayai Peserta Pilkada