“Saat ini penanganan di Bawaslu sudah selesai. Jadi, sudah kita rekomendasikan ke KASN,” kata Komisioner Bawaslu Kukar, Yulia Parlina, Kamis (16/10).
Kedua ASN itu diduga mendukung salah satu calon dengan memposting di sosial media (Sosmed) Facebook dan koran tentang dukungan itu.
Saat ini, Bawaslu tinggal menunggu keputusan KASN. “Yang memutuskan adalah KASN. Jadi kita hanya menerima hasil putusannya, bersalah atau tidak,” kata Yulia.
Tidak hanya itu, saat ini, Bawaslu tengah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap beberapa ASN yang juga diduga tidak netral di Pilkada Kukar 2020.
Komisioner Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo menambahkan, seluruh ASN wajib netral dan tidak boleh terlibat politik praktis sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 tentang jiwa korps dan kode etik ASN.
Jika melanggar akan diberikan sanksi moral, sanksi adminitratif maupun sanksi hukum disiplin mulai ringan, sedang hingga berat atau pemberhentian secara tidak hormat.
Untuk itu, Bawaslu pun meminta seluruh ASN Kukar untuk tetap netral di Pilkada 2020 ini. “Sanksinya sudah jelas. Jadi kita minta ASN netral di Pilkada Kukar,”kata Teguh.
Teguh pun berharap para ASN benar-benar dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai ASN tanpa bermain politik praktis yang mengancam karier kepegawaiannya sebagai ASN.
Warga, kata Teguh, juga bisa melaporkan Panwascam terdekat atau langsung ke Bawaslu Kukar jika menemukan ASN yang mendukung salah satu pasangan calon dipemilihan lima tahunan tersebut. (sab)
Penulis : */sabri
Editor : Bambang Irawan
* Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak Sabtu tanggal 17 Oktober 2020