ASN Kukar Terlibat Politik Praktis, Ini Sanksi yang Menjerat
1 menit baca833 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Ini menjadi peringatan serius bagi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang terlibat politik praktis pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Pasalnya, saat ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kukar sedang membidik para ASN yang dianggap tidak netral tersebut.
Komisioner Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo mengatakan larangan bagi ASN untuk terlibat politik praktis tersebut sesui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang jiwa korps dan kode etik ASN. ASN yang melanggar kata dia, akan dikenakan sanksi moral dan sanksi adminitratif. Bahkan tidak menutup kemungkinan berupa sanksi hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat, dengan pemberhentian secara tidak hormat.










