Baru Dua Hari Digelar, Sudah Banyak yang Langgar Aturan Pilkada Serentak 2020
1 menit baca317 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat delapan kampanye Pilkada Serentak 2020 di sejumlah daerah melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengonfirmasi jumlah pelanggaran itu ditemukan pada hari pertama kampanye Sabtu (26/9/2020) akhir pekan lalu. Sementara laporan hari kedua masih dihimpun dari berbagai daerah.
"Di hari pertama kampanye, terdapat delapan kegiatan yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon yang melanggar ketentuan penerapan protokol kesehatan," ucap Fritz seperti diwartakan cnnindonesia.com.
Fritz merinci kampanye di Medan ada pelanggaran protokol kesehatan saat paslon menghadiri kegiatan relawan. Tanjung Jabung Barat dan Sungai Penuh tidak menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian di Purbalingga ada pelanggaran protokol kesehatan dalam deklarasi pasangan calon. Bawaslu juga menemukan peserta kampanye tidak menerapkan jaga jarak pada kampanye di Mojokerto.
Di Dompu dan Kabupaten Bandung, terdapat pertemuan tatap muka dengan lebih dari lima puluh orang peserta. Lalu ada sosialisasi pasangan calon yang tidak menerapkan protokol kesehatan di Kaimana. "Kami beri teguran tertulis," tegas Fritz.
Bawaslu juga mencatat ada kampanye yang digelar tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) di 20 kabupaten/kota. Mereka juga telah melakukan penertiban dengan menurunkan 82.198 alat peraga yang melanggar aturan di 46 kabupaten/kota.
Masa kampanye Pilkada Serentak 2020 sendiri sudah dimulai sejak Sabtu (26/9) dan akan digelar selama 71 hari hingga tanggal 5 Desember 2020 mendatang. Kemudian dilanjut masa tenang selama tiga hari hingga hari pencoblosan 9 Desember. (*)
Editor: Aspian Nur
Berita ini sudah tayang di cnnindonesia.com hari Senin 29 September 2020 dengan judul Bawaslu Catat 8 Kampanye Pilkada Langgar Protokol Covid-19










