Berkas Pendaftaran Bapaslon AYL-Suko Kembali Ditolak, KPU Pastikan Pilkada Kukar Calon Tunggal
1 menit baca3.177 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar menolak berkas pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Awang Yacoub Luthman (AYL)-Suko Buono.
AYL-Suko mendaftarkan diri sebagai Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kukar di KPU Kukar pada Minggu (13/9/2020) Pukul 22:00 WITA. AYL sendiri tanpa ditemani Suko saat mendaftar, karena sedang sakit.










