“Pemalsuan dukungan itu memang benar ada, tapi terhadap pelaku atau siapa yang melakukan itu, kita tidak dapat menemukannya karena keterbatasan waktu,” kata Koordinator Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kukar, Ali Mukid kepada media, Senin (20/7/2020).
Mukid melanjutkan, pihaknya juga berkoordinasi dan bertukar pikiran dengan Bawaslu Kaltim terkait dugaan pemalsuan ini. Diketahui ada kasus dengan kendala yang sama di Samarinda. Jikapun ditemukan bukti baru, kasusnya akan kedaluwarsa lantaran batas waktu penanganan terhitung sejak peristiwa tersebut terjadi.
“Kalau terkait adanya bukti baru, itu terkait peristiwanya kapan. Peristiwa itu dapat dilaporkan kepada pengawas tujuh hari sejak terjadinya pemalsuan,” sebutnya.
Pengamat hukum Universitas Mulawarman Hediansyah Hamzah menanggapi kalau perkara ini bukanlah delik aduan, melainkan delik umum atau tidak perlu menunggu laporan.
Warga yang identitasnya dicatut dalam pemalsuan daftar dukungan dapat dimintai keterangannya. Kemudian diurai, apakah terjadi pemalsuan terhadap dukungan yang diserahkan kepada KPU. “Tinggal melakukan verifikasi terhadap daftar dukungan yang diserahkan ke KPU itu. Siapa yang membuat, siapa yang menyuruh, siapa saja yang membantu dan sebagainya,” ujar Castro, sapaan akrabnya.
Dari keterangan orang-orang yang dimasukkan dalam daftar dukungan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan sudah bisa menjadi alat bukti, sepanjang keterangan masing-masing orang berdiri sendiri. ”Jadi tetap bisa diproses kendatipun para paslon menolak datang,” tegasnya.
Penulis: */Reza Fahlevi
Editor: M. Huldi
* Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 21 Juli 2020