"Pada 24 Juni-12 Juli kita akan melakukan verifikasi faktual calon perseorangan, "kata Komisioner Divisi Teknis KPU Kukar, Nofand Surya Gafilah, Selasa (16/6/2020).
Dalam verifikasi faktual nanti , tetap mengikuti protokol kesehatan dengan memakai Alat Pelindung Diri (APD).
"Jadi, sebelum bekerja, harus dibekali dengan APD yang lengkap,”katanya.
Kendati verifikasi faktual akan dilakukan dalam waktu dekat ini, namun APD belum tersedia.
“Kita tunggu aja arahan KPU RI melalui KPU Provinsi Kaltim terkait ketersediaan anggaran untuk pengadaan APD. Yang jelas sesuai tahapan pada Rabu 24 Juni tahapan sudah dimulai,”katanya.
Usai verifikasi faktual akan ada rekap berjenjang dan selanjutnya masa perbaikan dukungan calon persorangan.
“Jika masa perbaikan tidak memenuhi syarat. Maka mereka (Calon Perseorangan) tidak bisa lolos dan tidak bisa mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati,”katanya.
“Kalau mereka sesuai syarat minimal, baru bisa mendaftarkan diri ke KPU nantinya,”sebutnya.
Dalam verifikasi faktual tersebut akan dilakukan dari rumah ke rumah.
“Jadi 41.273 dukungan KTP itu akan didatangi petugas KPU satu persatu, untuk memastikan dukungan kepada calon tersebut dengan surat pernyataan dukungan,”katanya.
Penulis: Sabri
Editor: M.Huldi