Hari ini, KPU dijadwalkan melanjutkan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020. Sementara, KPU Kabupaten/Kota kembali menyusun Daftar Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan seterusnya.
PKPU itu juga mengatur tentang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah yang akan dibuka pada 4-6 September. Selanjutnya, digelar tahapan verifikasi terhadap bakal calon yang mendaftar. Lalu, penetapan pasangan calon kepala daerah 23 September 2020.
Diwartakan cnnindonesia.com, tahapan kampanye Pilkada 2020 sendiri akan digelar pada 26 September hingga 5 Desember atau selama 71 hari. Sementara itu, pemungutan suara sekaligus penghitungan suara di TPS akan digelar pada 9 Desember. Setelah itu, fase penghitungan suara secara berjenjang di kecamatan akan digelar pada 10-14 Desember. Penghitungan suara di kabupaten/kota 13-17 Desember. Penghitungan suara di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur berlangsung pada 16-20 Desember.
Diketahui, KPU telah menetapkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 ini pada 12 Juni 2020 lalu. Perubahan tahaoan Pilkada 2020 itu sudah disesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia. PKPU ini disahkan oleh KPU setelah melalui konsultasi dengan DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri, serta uji publik yang melibatkan masyarakat. (*)