Bantuan Keuangan ke Parpol Tak Sebanding dengan Partisipasi Masyarakat
1 menit baca1.026 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Harry Setya Nugraha angkat bicara mengenai bantuan keuangan partai politik dan partisipasinya pada masyarakat. Menurutnya Bantuan keuangan parpol belum maksimal tingkatkan partisipasi masyarakat
"Parpol dituntut untuk bijak dalam penggunaanya. Pasal 34 ayat (3) UU Parpol telah menguraikan secara tegas bantuan kuangan yang bersumber dari APBN/ABPD diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik. Setiap kita tentu paham makna 'diprioritaskan' tersebut," ungkapnya kepada korankaltim.com, Rabu (20/5/2020) tadi.










