Dia menerangkan rapat kerja bisa dilaksanakan di tengah masa reses, karena topik pembahasan tentang pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 bersifat darurat Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menambahkan, rapat kerja rencananya akan berlangsung pukul 14.00 WIB dan bersifat terbuka atau bisa disaksikan oleh publik.
Sebelumnya, KPU menjelaskan rincian perubahan tahapan pilkada. Dengan pergeseran pencoblosan menjadi 9 Desember, maka tahapan akan dimulai pada awal bulan depan. "Kami hitung juga berdasarkan hari pemungutan suara 9 Desember. Dari berbagai kemungkinan itu, yang kita paling baik, paling memungkinkan, itu tahapan kita mulai kembali 6 Juni 2020," kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi dalam Uji Publik Rancangan PKPU tentang Perubahan Jadwal Pilkada 2020 yang disiarkan laman Facebook KPU Republik Indonesia, Sabtu (16/5/2020) akhir pekan lalu.
Meski begitu, ada dua syarat tahapan pilkada dimulai bulan depan. Pramono mengatakan harus ada kejelasan soal status penanganan pandemi. Selain itu, harus sudah ada PKPU khusus keadaan bencana.
Namun, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyarankan agar Pilkada Serentak 2020 tidak dilaksanakan selama Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum mencabut status pandemi virus corona (Covid-19). Terawan mengatakan bisa saja hanya Indonesia yang tetap menyelenggarakan pemilu di masa pandemi corona. Terawan menjelaskan kondisi saat ini bukan wabah biasa. Status pandemi berarti penyebaran penyakit berskala global, menjadi perhatian dunia. (*)