“Jadi, dari 48 orang yang sudah mendaftarkan diri. Ada dari masyarakat umum, dan juga dari ASN yang sudah mendaftar jadi panwascam,” kata Ketua Bawaslu Kukar, Muhamad Rahman, Jumat (29/11).
Khusus untuk ASN, kata Rahman, tidak perlu mengundurkan diri jika ingin mendaftar menjadi Panwascam. Diakuinya, dari beberapa nama ASN yang merapat, semua sudah menyerahkan surat izin dari atasan. “Selagi ada surat izin dari atasannya silakan saja. Nantinya tetap mengikuti prosedur dan tahapannya,” katanya.
Pihaknya tidak membatasi masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai Panwascam. Prosesnya berjalan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Bawaslu Kukar membutuhkan 54 orang Panwascam yang tersebar di 18 kecamatan di Kukar. Setiap kecamatan akan diisi tiga orang Panwascam.
Adapun persyaratan calon anggota panitia Panwascam, di antaranya adalah berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Selanjutnya bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak.
Kemudian tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena tindakan pidana yang diancam pidana 5 tahun tahun atau lebih. Serta tidak terikat dari partai politik. Usia calon panwascam paling rendah 25 tahun.
Penulis: */Sabri
Editor: M. Huldi