Calon Perseorangan di Pilbup Kukar Harus Kantongi Minimal 41.273 Dukungan KTP
1 menit baca1.778 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Jumlah dukungan minimal yang harus dikantongi pasangan calon independen atau perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) 2020 sebesar 41.274.
“Sesuai ketentuan, jumlah dukungan minimal adalah 8,5 persen atau 41.273 dukungan KTP,” kata Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis, Novan Surya Gafilah saat ditemui usai sosialisasi tahapan penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan Pilkada Kukar 2020, Kamis (12/9) sore.










