“Main Mata” Saat Pemilu 2019, Lima PPK Penggelembung Suara Disidangkan
1 menit baca953 kali dibaca

KORANKALTIM.COM.SAMARINDA - Sempat tertunda dari jadwal awal dimulakan pukul 10.00 WITA, sidang pidana sengketa pemilihan umum di Pengadilan Negeri Samarinda dimulai Senin (24/6/2019) siang tadi pukul 11.00 WITA dengan materi dakwaan dugaan penggelembungan suara oleh 5 panitia pemilihan kecamatan (PPK) Loa Janan Ilir.
Terdata kasus nomor 549 menghadirkan 5 terdakwa yakni Ahmad Noval, Joharudin, Adi Sutrisno, Hardiansyah, Abdul Afif dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo, melanggar pasal 551 subsider 505 UU 7/2017 tentang Pemilu junto pasal 53 KUHP, ancaman maksimal 2 tahun yang membuat terdakwa dihadirkan tanpa proses penahanan, karena gugatan dibawah 5 tahun.










