Terdapat tiga manfaat yang diperoleh dengan publikasi form C1 ini. Pertama, kata Castro, mengkonsentrasikan informasi dipenyelenggara (one single system), dalam hal ini KPU, sebagai satu-satunya pihak yang diberikan kewenangan mempublikasikan hasil perhintungan suara secara resmi.
Kedua, menepis kecurangan yang selama ini cenderung massif dialamatkan kepada KPU sebagai penyelenggara. Ini seperti menambah duka di tengah banyaknya personel KPU di lapangan yang jatuh bangun, bahkan harus meregang nyawa akibat kelelahan.
Ketiga, memberikan ruang partisipasi bagi publik dalam mengawasi kemungkinan kecurangan. Rumus awal partisipasi itu adalah informasi yang memadai. Dengan dibukanya akses data form C1 oleh KPU, maka publik akan dengan mudah mengawasi perbuatan curang. “Harapannya, apa yang dilakukan oleh KPU Samarinda dengan membuka akses data form C1 kepada publik, juga dapat diikuti oleh KPU kabupaten/kota lainnya,” imbuhnya.
Selain itu, Castro juga menyoroti maraknya klaim perolehan kursi legislatif. Beberapa pihak ramai-ramai menasbihkan diri sebagai pemenang. Yang lebih aneh, kata Castro, ada pihak-pihak yang menyebut kemenangan itu berdasarkan hitung form C1 Bawaslu. “Ini jelas informasi yang menyesatkan, sebab Bawaslu tidak pernah mengeluarkan data hasil perhitungan suara pemilu legislatif. Informasi tersebut memberi kesan buruk, seolah-olah Bawaslu turut menggiring opini. Padahal itu merupakan tindakan oknum tertentu yang ingin memanfaatkan nama Bawaslu sebagai alat legitimasi informasinya,” tegas Castro. (*)
Penulis: */ Sabri
Editor: Aspian Nur