“Dilihat unsurnya dulu, kalau ada unsur pengawas TPS mengarahkan atau ikut bagian dari itu, termasuk pidana pemilu. Tapi kalau hanya membiarkan, lebih melanggar etik,” katanya.
Setengah bulan jelang pemilu, tugas Bawaslu pun semakin membludak. Potensi pelanggaran pun kian terbuka di depan mata. Salah satunya serangan fajar. Ya, jika terbukti maka hal demikian dianggap menciderai proses demokrasi. Saipul menjelaskan serangan fajar bisa terjadi kapan saja, tidak hanya saat hari pencoblosan. “Potensinya bukan hanya di pra tapi juga pasca-pencoblosan,” kata Saipul.
Untuk yang pasca contohnya, calon akan membayar sejumlah uang atau barang setelah pemilih mencoblosnya. Serangan fajar diakui sebagai budaya lama. “Tapi metodenya sekarang sudah banyak digunakan,”ucapnya.
Upaya untuk mengantisipasi serangan fajar pun dilakukan. Salah satunya dengan melakukan patroli kampanye. Bawaslu juga menggandeng caleg lain untuk mengantisipasi hal ini. Caranya adalah dengan memberikan laporan berupa bukti yang menguatkan. “Di sini caleg yang bersih ini juga ikut berpartisipasi. Ya, laporkan ke kami kalau ada bentuk pelanggarannya,” tegas dia.
Termasuk pula kampanye dengan menggunakan barang yang di luar ketentuan alat peraga kampanye (APK). Pemberian barang serupa dengan praktik money politic. Hal yang dilarang adalah pemberian sembako. Khusus yang di luar itu seperti sarung, baju, konveksi dan lainnya masih diperkenankan. “Dalam PKPU itu masih dibolehkan cuma nilainya tidak boleh lebih dari Rp60 ribu,” jelas Saipul.
Bahan kampanye tersebut diatur dalam peraturan KPU (PKPU) 23/2018 tentang Kampanye Pemilu. Bahan kampanye yang dimaksud meliputi selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat makan dan minum, kalender, kartu nama, pin, dan alat tulis. (*)
Penulis: */ Sabri
Editor: Aspian Nur