Terlibat Politik Uang, Peserta Pemilu Bisa Dipenjara
1 menit baca1.587 kali dibaca

SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim kembali mengigatkan kepada peserta pemilu, yakni kepada para calon legislatif (Caleg) agar tidak melakukan ‘Praktik Politik Uang’ selama kampanye dan masa tenang Pemilu 2019.
Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum, Viko Januardhy mengatakan, jika caleg terbukti terlibat politik uang, ada sanksi pidana berupa kurungan penjara. “Berdasarkan pasal 280 dan 285 Jo Pasal 523 ayat 1 UU 7/2017, peserta pemilu dijerat pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta,” kata Viko, Jumat (2/11).










