Diketahui masa kampanye para caleg dibuka sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019. “Kami, (Bawaslu Samarinda) baru mendapat dua tembusan dari kepolisian dari caleg yang mau kampanye,” kata Ketua , Minggu (28/10).
Dengan sikap para caleg itu, Bawaslu Samarinda mengaku kecewa. Muin berharap agar caleg aktif melapor kekepolisian jika hendak melakukan kampanye. “Kami sangat menyayangkan, baru dua laporan. Kalau seperti ini kami agak kesulitan memantau. Berbeda kalau terjadwal, akan jadi patokan pemantauan,” katanya.
“Kami harapkan para caleg proaktif melaporkan jadwal kampanyenya ke polisi,” imbuh Muin.
Muin mengaku sudah bersurat ke pihak kelurahan dan RT untuk memantau caleg kampanye di daerahnya. Kerjasama itu dilakukan, beber Muin untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran kampanye oleh caleg.
“Ini salah satu strategi kami (Bawaslu Samarinda) memantau caleg yang tidak melaporkan kampanye ke pihak kepolisian. Untuk kemudian mencegah adanya pelanggaran,” sebut Muin.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim meminta kepada semua calon anggota legislatif (caleg) agar melaporkan diri ke polisi sebelum berkampanye. Diketahui masa kampanye sudah dibuka sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019. “Bagi para caleg yang mau melakukan kampanye, misalnya rapat terbatas, tatap muka dan lainya. Harus memberitahukan kepada kepolisian,” kata Komisioner KPU Kaltim Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Syamsul Hadi.
“Jadi yang punya ranah kewenangan besar adalah wilayahnya polisi. Kita (KPU) hanya menerima tembusan dari kepolisian,” tambahnya.
Apabila para caleg tidak memberitahu jadwal mereka sebelum berkampanye, hal itu dianggap melanggar peraturan. Ia menyebut, Bawaslu akan memperingati para caleg secara tegas agar mereka melapor polisi sebelum berkampanye.
“Ini sebagai syarat yang harus dipahami. Jangan sampai sebelum melakukan kampanye terbatas tidak memberitahu, maka otomatis Bawaslu akan memperingatkan,” imbuhnya.
Syamsul mengaku, KPU hanya mengatur rapat umum. Jadwal rapat umum, kata dia belum bisa dilakukan karena tahapannya baru akan dimulai pada tahun depan (2019), yakni dimulai pada 24 Maret-13 April 2019.
“Jadi ada waktu 21 hari untuk 16 partai politik melakukan rapat umum. Rencanya 1 parpol akan ada satu kali rapat umum. Kalau dua kali kita agak repot nanti mengaturnya,” ungkapnya.
Mengatur jadwal kampanye, KPU Kaltim akan mengundinya. “Akan kita undi harinya. Hari ini, misalnya yang dapat partai ini. Besoknya partai ini dan seterusnya”ucapnya. (sab)