Keharusan Kendaraan Luar Pindah Pelat Dibatalkan
1 menit baca991 kali dibaca

SAMARINDA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak DPRD Kaltim Muspandi mengatakan kendaraan berpelat luar Kaltim sulit untuk dibatasi dan berpindah menjadi pelat KT atau Kalimantan Timur.
Hal ini, kata dia, terbentur UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kata temen-temen Dirlantas Polda Kaltim tidak bisa dikembalikan lagi kendaraan berpelat luar menjadi pelat Kaltim. Artinya sepanjang masih wilayah NKRI agak sulit untuk kita membatasi itu. Ini yang menjadi persoalan, sehingga kita tidak bisa memasukkan usulan itu ke dalam Raperda nanti,” kata Muspandi saat ditemui, Selasa (9/10) di DPRD Kaltim.
Sementara rencana Pansus Pajak untuk memberlakuan kedaraan alat berat untuk diwajibkan membayar pajak juga sulit terwujud. “Soal rencana pemberlakukan pajak alat berat ditambang. Itu agak sulit, sebab itu bukan jangkauan dari kepolisian. Karena jalan tambang itu, adalah jalan khusus. Jadi kepolisian tidak bisa masuk,”ungkapnya.
Selain itu, soal kenaikan pajak PKB dan BBNKB 15 persen, kata Muspandi, juga tak akan direalisasikan mengingat pajak di daerah lain lebih rendah dari Kaltim. “Seperti Surabaya kenaikan pajak hanya 10 persen,” ungkapnya.
Jadi, kata dia, nantinya dalam pansus tersebut salah satu yang akan diatur adalah kenaikan denda pajak bahan bakar alat berat. “Apabila telat membayar pajak bahan bakar akan ada kenaikan denda pajak. Itu agak cukup besar dendanya, yakni 60 persen dari aturan yang lama. Itu kita lakukan agar mereka tertib membayar pajak, khusus-nya pajak bahan bakar alat berat,”tandas-nya.
DPRD Kaltim, kata dia, menargetkan revisi perda ini selesai pada November 2018 untuk menjadi payung hukum bagi dinas terkait dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah. (sab)










