Sebelum Cetak APK, Desain dan Materi Harus Dilaporkan ke KPU
1 menit baca1.491 kali dibaca

SAMARINDA - Komisioner KPU Kaltim Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Syamsul Hadi menyebut, sebelum dilakukan pencetakan Alat Peraga Kampanye, diwajibkan kepada Peserta Pemilu untuk menyampaikan kepada KPU dan Bawaslu tentang desain dan materi tulisan.
Hal ini menurutnya guna mengatisipasi adanya konten menyalahi aturan dengan memancing suatu provokasi yang berakibat memecah belah.
“Jika ada penambahan baliho maka desain dan bentuknya harus disampaikan ke KPU dan Bawaslu hal ini untuk menjaga ketertiban bersama,”pintah Samsul.
Ukuran penambahan APK untuk peserta Pemilu 2019, kata dia, diatur dalam PKPU 23 Tahun 2018.
Ia menjelaskan masing-masing bagi 16 peserta Pemilu di Kaltim hanya dapat menambahkan APK, seperti baliho yang dibatasi dengan sebanyak lima buah di tiap Desa dengan ukuran maksimal 4x7 meter, kemudian spanduk sebanyak 10 buah di tiap desa/kelurahan dan billboard/videotron sebanyak dua buah di setiap kabupaten/kota.
Kata dia, APK peserta Pemilu 2019 yang tidak sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan bersama, KPU Kaltim tidak memberi perlindungan terhadap alat peraga yang rusak akibat dibongkar oleh oknum masyarakat.
“Kalau tidak sesuai ketentuan dan kesepakatan yang telah kami sampaikan melalui LO maka kami tidak menanggung itu,” imbuhnya.
Selain memberikan kesempatan kepada peserta pemilu untuk melakukan penambahan APK. KPU juga membantu menyediakan baliho kampanye bagi peserta pemilu baik partai politik, calon perorangan (DPD) dan calon presiden dan wakil presiden.
“Partai politik (Parpol) untuk tingkat provinsi, kita (KPU Kaltim) hanya memfasilitasi 11 baliho. Sementara untuk calon presiden dan wakil presiden setiap pasangan calon kita pasilitasi 16 baliho. Sedangkan calon DPD RI hanya lima baliho,”tandasnya. (sab)










