KPU Kukar Izinkan Rahmat Santoso Nyaleg
1 menit baca2.517 kali dibaca

TENGGARONG - Upaya yang dilakukan eks terpidana korupsi Kutai Kartanegara (Kukar) agar bisa menjadi calon legislatif (Caleg) di Pemilihan Legislatif 2019 mendatang menuai titik terang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepertinya akan memasukkan nama Rahmat Santoso dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) pileg 2019.
Pasalnya sesuai edaran KPU, eks koruptor yang mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu maka KPU bisa memasukkan namanya dalam DCT. "Selama ada gugatan maka bisa masuk (DCT, Red)," kata Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis, Arliansyah.










