Lambat Serahkan LADK, Parpol Disanksi Gugur Ikut Pemilu
1 menit baca1.077 kali dibaca

SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim mengingatkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 agar tidak terlambat menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Paling lambat, LADK diserahkan sehari sebelum kampanye berlangsung, 22 September 2018.
Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum, Viko Januardy mengatakan parpol yang telat meyerahkan LADK bisa dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu.
Hal tersebut sesuai dengan pasal 338 ayat (1) dan (2) UU 7/2017 tentang Pemilu.
Menurut Viko, dana kampanye bagi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang dilaporkan melalui partai politik dana awal untuk calon legislatif harus dilaporkan ke KPU pada 22 September 2018. Kata dia, dalam pelaporan tersebut ada tiga hari masa perbaikan bagi parpol yang belum memenuhi syarat, yakni tanggal 23, 24, dan 25 September 2018.
Atas hal tersebut, KPU mengigatkan kepada parpol agar membuka buku rekening mulai dari sekarang untuk diserahkan kepada ke KPU saat LADK pada 22 September 2018. “Jika batas ahir tidak melaporkan LADK parpol terancam gugur ikut Pemilu 2019,” imbuh Vico mengigatkan.
Selain itu, sumbangan dana kampanye bagi partai politik, beber dia, tidak boleh berasal dari luar negeri.
Ketua KPU Kaltim M Taufik mengatakan, untuk pelaporan LADK pihaknya sudah mempersiapkan diri untuk memberikan pemahaman kepada operator pelaporan dana kampanye memalui bimbingan teknis palaporan dana kampanye Pemilu 2019.
“Laporan dana kampanye, untuk partai politik peserta pemilu 2019 harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai laporan dana yang diberikan ke KPU tidak benar. Karena sanksinya sudah jelas,” tandas Taupik. (sab)










