Awang: Isran Bisa Masuk Ruang Gubernur 18 Desember
2 menit baca1.308 kali dibaca

SAMARINDA - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengatakan, meski gebernur dan wakil gubernur terpilih Kaltim 2018, Isran Noor-Hadi Mulyadi akan dipercepat pelantikanya pada 27 September 2018, tak lantas bisa menempati ruang krja gubernur. Menurut Awang Faroek, ruangan kerjanya itu baru bisa diisi Isran pada tanggal 18 Desember 2018 pada saat serah terima jabatan dengan dirinya di DPRD Kaltim.
“Masa kerja gubernur kan tidak boleh dikurangi dan tidak boleh ditambah. Jadi saya baru berahir tanggal 18 Desember 2018. Jadi kalau Isran dan Hadi dilantik pada 27 September, ya silahkan saja. Isran baru bisa masuk ruang ini (Gubernur) pada 18 Desember setelah serah terima jabatan dengan saya. Saya baru diberhentikan pada saat pelantikan Isran. Tapi saya diberhentikan, masa kerja saya belum selesasi,” kata Awang menegaskan kepada wartawan diruangan kerjanya di Kantor Gubernuran, di Jalan Gajah Mada, Samarida, Kamis (6/9).










