Mediasi Bawaslu, Gerindra Kaltim Diberikan Kesempatan 1 Hari Lakukan Perbaikan
1 menit baca991 kali dibaca

KORANKALTIM,COM, SAMARINDA - Berdasarkan hasil mediasi Bawaslu Kaltim antara pemohon (Gerindra) dan termohon (KPU Kaltim), Bawaslu memutuskan pemohon untuk diberikan kesempatan untuk menyerahkan dokumen yang kurang pada masa pendaftaran dan perbaikan.
"Hasil kesepakatan pemohon dan termohon disidang mediasi tersebut, pemohon diberikan kesempatan selama satu hari, yakni pada Selasa (14/8) besok untuk melakukan perbaikan berkas dokumen," kata Anggota Komisioner Bawaslu Kaltim Hari Darmanto, malam ini.
Apabila itu dipenuhi oleh termohon, maka KPU Kaltim akan
langsung melakukan verifikasi dan menetapkan hasil verifikasi terhadap dukumen
tersebut dari hasil putusan sidang Bawaslu.
"Sehingga dengan putusan tersebut, mengklarifikasi adanya kabar bahwa verifikasi ada kekeliruan oleh KPU Kaltim. Putusan yang memberikan kesempatan pemohon satu hari untuk melengkapi itu berarti bahwa tahap sebelumnya memang belum lengkap," kata Komisioner KPU Rudiansyah yang menghadiri sidang sengketa.
"Selanjutnya, apabila dokumen sudah disampaikan ke KPU Kaltim, maka akan dilanjutkan dengan verifikasi dan penetapan hasil verifikasi dokumen perbaikan tindaklanjut putusan Bawaslu Kaltim," tambahnya.
Sebelumnya, Gerindra Kaltim terancam kehilangan kursi di Daerah Pemilihan 6 karena tidak memenuhi 30 persen kuota keterwakilan perempuan. Di mana di dapil tersebut mencangkup, Bontang, Berau dan Kutai Timur. Di dapil tersebut, 16 partai politik akan memperebutkan 12 kursi untuk DPRD Provinsi Kaltim.
"Gerindra harus kehilangan satu dapil yakni Dapil 6 karena ada bakal calon perempuanya Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dan TMS-nya calon tersebut syarat keterwakilan perempuan 30 persen tidak terpenuhi," tandasnya.
Penulis: Sabri
Editor: Supiansyah










