Sebelumnya, Rencana Pemprov Kaltim ingin menutup dan menghentikan total operasi Rumah Sakit Islam (RSI) Samarinda hari ini mendapat penolakan keras dari jajaran dewan. Dewan meminta pemprov kedepankan pendekatan persuasif ketimbang represif melalui aparat.
Hujan interupsi mewarnai sidang paripurna DPRD Kaltim. Kata dia, jika Pemprov Kaltim ingin mengambil alih aset yang digunakan RSIS harus mengubah sertifikat yang bertuliskan RSIS.
“Kalau itu belum diubah, pemprov belum bisa mengambil alih,”tegas Rita
Logikanya, lanjut dia, tidak ada rumah sakit swasta dikelola oleh Pemprov Kaltim dalam hal ini di bawah naungan Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjaranie (RSUD-AWS). “Semua rumah sakit di bawah naungan Dinas Kesehatan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengaku tak menghalangi adanya Rumah Sakit Islam Samarinda (RSIS). Namun demikian, lokasi yang ditempati RSIS saat ini kata Awang adalah aset Pemprov Kaltim. Sehingga harus digunakan sesuai dengan keperluan Pemprov.
Sementara mengenai adanya penolakan terhadap pengosongan RSIS beberap waktu lalu, Awang mengaku pemprov tetap akan melakukan eksekusi, dalam waktu dekat. Nantinya, lanjut Awang eksekusi akan dilakukan sesuai dengan kuasa yang diberikan oleh Kejaksaan. Terkait pengosongan Awang belum bisa menyebut tanggal. (sab)